Jumat, 04 Januari 2013
Perusahaan Tidak Penuhi UMK Agar Diproses
Posted by Edu Themes on 22.18 with No comments
PURBALINGGA – Perusahaan-perusahaan
yang tidak mengajukan penangguhan UMK namun tidak juga memenuhi UMK agar
diproses. Hal ini untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan lain yang
tidak melaksanakan keputusan Gubernur menyangkut UMK itu.
“Bila
perlu perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan
ternyata tidak membayar pekerja sesuai UMK, cobalah 1-2 diproses sesuai
aturan. Ini biar menjadi pembelajaran dan efek jera,” kata anggota
Komisi II dari Fraksi PKS, Karsono, Jumat (23/11).
Dia
mengamati, perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK
setiap tahunnya itu-itu saja. Demikian pula perusahaan yang mematuhi UMK
juga yang itu-itu saja. Karena itu Dinsosnakertrans perlu melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK itu.
“Sehingga
paling tidak di tahun 2013 nanti sudah 80 persen perusahaan yang
mematuhi UMK. Syukur-syukur bisa 100 persen bayar UMK semua. Percuma UMK
diputuskan naik sekian persen namun tidak dipatuhi. Dinas harus membina
perusahaan yang bandel,” ujarnya.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2013 naik 9,53 persen dibandingkan tahun 2012. Pada tahun 2012 UMK Purbalingga Rp 818.500 dan tahun 2013 ditetapkan Gubernur Jateng naik Rp 78.000 menjadi Rp 896.500.
Besarnya UMK Purbalingga
yang ditetapkan Gubernur ini sama persis dengan besarnya UMK yang
diusulkan Dinsosnakertrans. UMK Purbalingga 2013 ini tertinggi kedua di
wilayah eks Karesidenan Banyumas, setelah UMK Cilacap wilayah kota yakni
Rp 986.000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar